PALANGKA RAYA – Berawal dari adanya cekcok antara pelaku berinisial MF (26) dan korban berinisial RP (37), pelaku yang merupakan seorang pemilik warung nekat menyodok korban menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau lipat, di sebuah warung remang-remang di Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Cekcok antara keduanya bermula pada saat korban yang pada saat kejadian tengah karaoke bersama istrinya dan teman-temannya di warung remang-remang milik pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan menegur korban untuk tidak ribut karena waktu telah menunjukkan menjelang sholat subuh. “Pelaku ini menegur korban untuk tidak ribut waktu sudah menjelang sholat subuh,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 8 Februari 2023 siang.
Namun istri korban yang tak terima ditegur, kemudian terlibat cekcok bersama pelaku. Korban yang pada saat kejadian berusaha untuk melerai keduanya, justru menjadi korban sodok oleh pelaku. Pelaku menusuk korban diduga menggunakan Sajam berupa pisau lipat yang telah disiapkan oleh pelaku. “Setelah terjadinya keributan hingga pelaku ada menyebutkan kata-kata hendak membacok,” ungkapnya.
Kemudian pelaku secara tiba-tiba menusuk korban di bagian perut hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Cekcok dan Adu Mulut, Diduga Jadi Motif Pelaku Nekat Tusuk Korban" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post