PALANGKA RAYA – Apes menimpa SE (41) yang harus rugi sebesar Rp 30 juta akibat perabot rumah tangga yang dtitipnya di rumah saudaranya di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, raib digondol maling.
Usai melapor ke Mapolresta Palangka Raya, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (31) yang diduga merupakan pelaku pencurian tersebut. “Jadi pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah saudara korban dan telah mengintai kalau rumah itu sedang kosong dan tidak ditempati,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Selasa 17 Januari 2023.
Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang pada saat kejadian dalam posisi tidak terkunci. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku memfoto sejumlah perabotan seperti sofa, air conditioner (AC) hingga miniatur mobil dan menjualnya ke sosial media Facebook dengan harga mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta.
“Jadi pelaku ini membeli handphone bekas yang ternyata akun Facebook pemilik handphone sebelumnya masih menempel di handphone tersebut. Jadi pelaku menjual barang-barang itu menggunakan akun Facebook orang lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku mengaku uang hasil menjual barang korban itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post