SAMPIT – Tindakan asusila yang dilakukan seorang pria berusia 38 tahun terhadap korbannya yang berusia dibawah 3 tahun berawal dari meminjamkan ponsel. Hal ini diketahui setelah tim penyidik meminta keterangan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini.
Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto diwakili oleh Kanit Reskrim, Aipda Dwi Haryadi mengatakan, awalnya pelaku bertandang kerumah rekannya pada Senin, 21 November 2022. Saat itu, pria yang sudah memiliki istri dan satu anak yang duduk di bangku SMA tersebut melihat korban. “Korban ini bertetanggaan dengan temannya pelaku,” sebutnya.
Korban sedang bermain kekediaman teman pelaku. Disaat itu, tiba-tiba lekai yang kesehatiannya bekerja sebagai kuli ini meminjamkan ponsel kepada anak tersbut sehingga mau dipangku. “Korban lagi asik nonton, palaku memegangi kemaluan korban dan menusukkan jarinya ke dalam kemaluan korban sebanyak satu kali,” lanjutnya.
Dwi menambahkan, peristiwa itu baru diketahui saat korban mengeluh kesakitakan ketika mandi. Korban pun mneceritakan hal ini kepada ibunya. Sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. “Korban berumur 2 tahun 10 bulan. Namanya anak kecil, pasti akan berkata jujur. Kasus ini masih berproses,” demikian jelasnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post