SAMPIT – Seorang pria berinisial ES diringkus oleh pihak Polsek Baamang. Pria tersebut ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang anak dibawah umur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pria tersebut mencabuli anak yang masih berumur 3 tahun. Pria tinggi semampai itu diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu perumahan di Kota Sampit.
Menurut salah satu warga yang berdekatan dengan rumah pelaku mengatakan, Rabu 23 November 2022 malam ada pihak kepolisian tadi mengamankan seorang pria yang diperkirakan berumur sekitar 30 tahun. “Kami hanya melihat ada yang diamankan pihak berwajib,” katanya, Kamis 24 November 2022 pagi.
Terpisah, Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Baamang, Aipda Dwi Haryadi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana ini. “Benar, kami mengamankan pelaku. Tapi kami masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya singkat.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post