PALANGKA RAYA – Alasan ingin pulang kampung, empat orang pengamen nekat hentikan kendaraan roda empat secara paksa, di Jalan RTA Milono kilometer 4, Kota Palangka Raya, Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
Aksi membahayakan tersebut berhasil digagalkan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat PPRC Direktorat Samapta Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah Kalteng, pada saat melakukan patroli Harkamtibmas di kawasan setempat.
“Pada saat kami melakukan patroli, kami melihat ada empat remaja yang berdiri di tengah jalan dan menghentikan secara paksa kendaraan roda empat,” kata Komandan Regu (Danru) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Hilary Cornelia, usai mengamankan smpat pengamen.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pengamen tersebut mengaku nekat melakukan aksi tersebut agar dapat pulang ke kota asalnya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan, keempat remaja yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras) tersebut, juga mengaku jika aksi tersebut telah sering dilakukan agar dapat berpindah antar kota tanpa mengeluarkan biaya.
“Aksi ini sangat membahayakan dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Apalagi mereka (pengamen, red) ini pada saat diamankan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.
Keempat remaja tersebut kemudian diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. “Kita amankan dulu untuk kemudian akan kita serahkan ke Dinas Sosial,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post