PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (27) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah kedapatan mengedarkan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, perempuan berinisial NR (27) ini mengedarkan sabunya menggunakan kaleng bekas makanan kucing. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Piranha XII Blok I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa, 6 September 2022.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 21 paket sabu seberat 791,40 Gram, 107 butir ekstasi merk GUCCI warna kuning,124 butir Ekstasi merk LV warna Hijau, dan dua unit timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat menggelar press release, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dijelaskannya, terungkapnya modus baru tersebut berawal dari hasil pengembangan pihaknya terhadap pengungkapan 197,20 gram sabu dan 191 butir pil ekstasi, pada terduga pelaku RA (29), yang diamankan di Jalan Kenari II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dihari yang sama. “Keduanya ini merupakan pengedar sekaligus bandar yang ada di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, modus memasukkan sabu di dalam kaleng makanan hewan ini merupakan yang kedua kalinya yang telah diungkap pihaknya. “Oleh karenanya, dengan kejadian ini mengindikasikan bahwa pelaku ini akan menggunakan berbagai macam cara untuk mengelabui petugas untuk mengirimkan sabu,” bebernya.
Akibat perbuatan ini, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post