PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (27) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah kedapatan mengedarkan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, perempuan berinisial NR (27) ini mengedarkan sabunya menggunakan kaleng bekas makanan kucing. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Piranha XII Blok I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa, 6 September 2022.
