KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan merilis jumlah tindak pidana umum yang berhasil mereka tangani selama tahun 2021 di wilayah hukum (wilkum) Polres setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, pada tidak pidana umum selama tahun 2021 berjumlah 64 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 68 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 jumlah tindak pidana berjumlah 71 dan selesai 74 kasus.
