SAMPIT – Kasus penganiayaan Oby Sanjaya yang diduga dilakukan oleh oknum Satpam PT Makin di Desa Santilik, Kecamatan Kuala Kuayan, diambil alih oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Mentaya Hulu.
“Sekarang, kasus ini kami (Satreskrim) yang menangani, namun tetap berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Hulu,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Atmaja mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dilanjutkan, Satreskrim Polres Kotim akan memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta beberapa saksi lainnya. Pendalaman materi masih dilakukan pihaknya untuk mencari alat bukti guna mencari fakta kasus ini.
“Kami harus melakukan pendalaman materi. Ini statusnya masih lidik. Dua puluh orang saksi akan dimintai keterangan pada hari Senin, 16 Agustus 2021,” sebut polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Terkait pernyataan pihak keluarga Oby yang menanyakan lambatnya proses ini, AKP Gede Atmaja menerangkan, setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.
“Cepat atau tidaknya proses itu tergantung alat bukti. Setelah lidik selesai, maka status akan naik jadi sidik. Jika memang mengarah pada pelanggaran hukum dan sudah ditemukan faktanya serta alat bukti, maka bisa ada penetapan tersangka. Setiap laporan dari siapa pun akan kami proses,” tutur Kasatreskrim.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post