KASONGAN – Kawasan PT BHL Desa, Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan dihebohkan dengan kejadian tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh SR terhadap dua orang karyawan perkebunan kelapa sawit setempat.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa yang terjadi di perusahaan tersebut.
Kronologis kejadian, dimana saat itu SR datang ke Lapangan untuk mengikuti Apel Pagi Estate Sibaya PT BHL, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Jumat 4 Juni 2011, sekira pukul 05.30 WIB.
“Waktu itu semua karyawan yang lain juga akan menuju ke lapangan untuk ikut melaksanakan apel. Namun, pelaku ada membawa satu bilah senjata tajam jenis parang yang pada waktu itu berpapasan dengan salah satu korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Sabtu 5 Juni 2021.
Lanjutnya menambahkan, tidak tau kenapa Pelaku secara tiba-tiba menebaskan parang miliknya yang mengarah ke kepala salah satu korban dari arah belakang dan membuat korban luka parah. Setelah terkena korban yang pertama, pelaku kembali menyerang korban kedua, ketika saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Akibat serangan parang tersebut mengenai tangan korban kedua.
Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan bersama dengan sekuriti perusahaan PT BHL, dan pelaku tanpa melakukan perlawanan serta langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas pengakuan pelaku, kejadian ini disebabkan karena sakit hati terhadap PT BHL karena telah diberhentikan dari buruh harian lepas perusahaan. Pelaku berusaha meminta untuk bekerja kembali namun dari pihak perusahaan tidak ada respon terhadap permintaannya, oleh karena itu pelaku meluapkan kekesalannya dengan menganiayaan karyawan perusahaan,” ungkap Iptu Adhy Heriyanto.
Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku dalam keadaan sehat dan sadar telah melakukannya, serta menyesal telah melukai orang lain.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman kurungan lima tahun. Barang bukti yang diamankan sebilah parang berbungkus plastik dan pakaian korban. Saat ini korban telah ditangani tim medis pihak perusahaan dan masih dalam perawatan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post