• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kurang Perhatian Dari Suami, Ibu Tiri Tega Aniaya Anak Dibawah Umur

Kurang Perhatian Dari Suami, Ibu Tiri Tega Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 30 April 2021
in Hukrim
A A
FOTO: ANR/MATAKALTENG - Kapolres Katingan saat Konferensi pers dengan tersangka Ibu Tiri, di halaman Polres Katingan, Jumat 30 April 2021.

FOTO: ANR/MATAKALTENG - Kapolres Katingan saat Konferensi pers dengan tersangka Ibu Tiri, di halaman Polres Katingan, Jumat 30 April 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Kisah kejamnya seorang ibu tiri terhadap seorang anak tidak hanya ada di sinetron yang tayang televisi saja. Pasalnya, hal ini terjadi di kehidupan nyata oleh seorang ibu di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kekerasan terkait kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya berusia 16 tahun.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dari hasil Konferensi Pers, yang dipimpin Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag Ops, di halaman Mako Polres Katingan, Jumat 30 April 2021.

Dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur tersebut, dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di sebuah rumah kos atau barak kediamannya. Kekerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang.

“Jadi sampai kurun waktu tahun 2018 sampai 2020 hanya mengunakan tangan kosong. Setelah itu di tahun 2021 ini baru mengunakan kekerasan dengan beberapa barang bukti yang sudah kita amankan seperti mengunakan parang kecil, sutil atau spatula dan ulekan yang terbuat dari kayu. Jadi perbuatan ibu tiri tersebut tidak dapat di toleransi karena sangat keras dan menyakiti anak tirinya,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat 30 April 2021.

Dari kronologis kejadian, diketahui bahwa setiap hari korban mengerjakan pekerjaan rumah dari Pukul 03.00 WIB mulai dari mencuci pakaian, memasak, membereskan rumah, dan mengasuh adiknya. 

Selama mengerjakan pekerjaan rumah korban kerap mendapatkan kekerasan fisik dari ibu tirinya dengan alasan korban lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah atau masak terlalu asin, sehingga hal tersebut membuat pelaku marah hingga melakukan kekerasan terhadap korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban  mengalami luka di badan bagian belakang akibat pukulan satu buah parang kecil, luka melepuh di bagian kaki kanan akibat disiram air panas, dan luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat ditampar menggunakan tangan kosong oleh pelaku.

Kemudian, luka memar bagian mata sebelah kanan akibat dipukul menggunakan sutil atau spatula, luka di kepala bagian depan, kepala bagian tengah dan tangan bagian kanan akibat dipukul menggunakan cobek yang terbuat dari kayu, dan luka memar bagian pelipis mata kanan akibat di pukul oleh pelaku menggunakan tangan mengepal.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan kurangnya perhatian dan masalah uang dari suaminya. Pelaku melakukan ancaman  terhadap korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun” ungkap Kapolres.

Sebelumnya kasus tersebut diketahui oleh orangtua korban pada bulan April, dan sempat dilaporkan ke ketua RT kemudian diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek dan Ibu tiri ini berjanji tidak melakukan kekerasan lagi.  

Namun, sehari setelah itu masih melakukan kekerasan, sehingga orangtua korban melapor kembali ke Kapolsek untuk di proses hingga kewenangannya diambil alih oleh Polres Katingan.

“Pelaku melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.

(anr/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mempererat Tali Silahturahmi, Tim Penggerak PKK Seruyan Buka Puasa Bersama 

Next Post

Dewan Dukung Kebijakan Larangan Mudik

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dewan Dukung Kebijakan Larangan Mudik

Bupati Hadiri Penyerahan Hadiah Design Meme Polres Seruyan

Ketua TP PKK Seruyan Ikuti Webinar Peringatan Hari Kartini ke-142

Perempuan Diminta Tingkatkan Peran Dalam Pembangunan

21 Peserta Rekruitmen KPID Akan Jalani Fit and Proper Test

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK