KASONGAN – Kisah kejamnya seorang ibu tiri terhadap seorang anak tidak hanya ada di sinetron yang tayang televisi saja. Pasalnya, hal ini terjadi di kehidupan nyata oleh seorang ibu di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kekerasan terkait kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya berusia 16 tahun.
Dari hasil Konferensi Pers, yang dipimpin Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag Ops, di halaman Mako Polres Katingan, Jumat 30 April 2021.
Dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur tersebut, dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di sebuah rumah kos atau barak kediamannya. Kekerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang.
“Jadi sampai kurun waktu tahun 2018 sampai 2020 hanya mengunakan tangan kosong. Setelah itu di tahun 2021 ini baru mengunakan kekerasan dengan beberapa barang bukti yang sudah kita amankan seperti mengunakan parang kecil, sutil atau spatula dan ulekan yang terbuat dari kayu. Jadi perbuatan ibu tiri tersebut tidak dapat di toleransi karena sangat keras dan menyakiti anak tirinya,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat 30 April 2021.
Dari kronologis kejadian, diketahui bahwa setiap hari korban mengerjakan pekerjaan rumah dari Pukul 03.00 WIB mulai dari mencuci pakaian, memasak, membereskan rumah, dan mengasuh adiknya.
Selama mengerjakan pekerjaan rumah korban kerap mendapatkan kekerasan fisik dari ibu tirinya dengan alasan korban lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah atau masak terlalu asin, sehingga hal tersebut membuat pelaku marah hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di badan bagian belakang akibat pukulan satu buah parang kecil, luka melepuh di bagian kaki kanan akibat disiram air panas, dan luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat ditampar menggunakan tangan kosong oleh pelaku.
Kemudian, luka memar bagian mata sebelah kanan akibat dipukul menggunakan sutil atau spatula, luka di kepala bagian depan, kepala bagian tengah dan tangan bagian kanan akibat dipukul menggunakan cobek yang terbuat dari kayu, dan luka memar bagian pelipis mata kanan akibat di pukul oleh pelaku menggunakan tangan mengepal.
“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan kurangnya perhatian dan masalah uang dari suaminya. Pelaku melakukan ancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun” ungkap Kapolres.
Sebelumnya kasus tersebut diketahui oleh orangtua korban pada bulan April, dan sempat dilaporkan ke ketua RT kemudian diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek dan Ibu tiri ini berjanji tidak melakukan kekerasan lagi.
Namun, sehari setelah itu masih melakukan kekerasan, sehingga orangtua korban melapor kembali ke Kapolsek untuk di proses hingga kewenangannya diambil alih oleh Polres Katingan.
“Pelaku melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=45155 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post