SAMPIT – Pemilik pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis arak yang diungkap oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) dan kepolisian setempat, diancam dengan pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
“Terhadap yang bersangkutan dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan bahwa kami terapkan pasal 204 KUHP UU perlindungan konsumen,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis 22 April 2021.
Dikenakan pasal tersebut lanjut Kapolres, karena jika dilihat dari proses pembuatan mulai dari bahan permentasi hingga menjadi minuman keras tidak higienis. Lantaran dibuat dengan dicampuri bahan kimia seperti pupuk orea. Selain itu, air yang digunakan juga dari air comberan.
“Sehingga itu kaitannya erat dengan perlindungan konsumen,” terangnya. Namun, hingga saat ini pemilik pabrik pembuatan arak itu masih dalam pencarian. Berdasarkan informasi yang diimpun media ini, pemilik dengan inisial AN berada di luar kota. “Kami akan lakukan pencarian terus dan menindak tegas perederan miras,” tegas Kapolres.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya masih belum dapat memastikan sejak kapan dan lamanya baprik tersebut beroperasi. “Nanti kami informasikan lagi, karena ini masih simpang siur hasil pemeriksaan dan untuk hasil penyidikan akan kita ekspos,” tutupnya
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post