BUNTOK – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial WHY (20) akhirnya tak berkutik, setelah diringkus aparat kepolisian pada Rabu 10 Maret 2021.
Warga Desa Bundar Kecamatan Dusun Utara Barsel itu diborgol aparat Polsek Dusun Utara dan Polsek Dusun Selatan, di back up Resmob Polres Barsel dan Polres Bartim di Desa Matarah Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim.
Pelaku bersama barang bukti (barbuk) diamankan ke kantor Polisi.
Informasi di kepolisian menyebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari aksi pelaku yakni di wilayah Kecamatan Dusun Utara, Barsel.
Setelah mendapat laporan, pelaku sudah kabur dari Dusun Utara dan terus diburu petugas. Alhasil, polisi pun mendapat informasi dari masyarakat, jika pelaku bersembunyi di Desa Matarah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Pelaku ditangkap tanpa ada melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro dikonfirmasi pada Kamis 11 Maret 2021 membenarkan jika pelaku tindak pidana curat yang TKPnya di Dusun Utara sudah ditangkap di Bartim.
“Saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka,” tegas Kapolres.
(co/matakalteng.co.id)
Discussion about this post