• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Edarkan Zenith, Pria Ini Ditangkap Polisi

Edarkan Zenith, Pria Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Maret 2021
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Pelaku MS (40) bersama barang bukti ratusan obat zenith, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Pelaku MS (40) bersama barang bukti ratusan obat zenith, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Seorang pria yakni MS (40) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Dia terbukti memiliki, mengedarkan, serta menjual obat terlarang berkategori keras daftar G, yakni zenith pharmaceutical.

“Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur ini, kami tangkap pada Jumat (5/3) pukul 21.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Kota Kuala Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu 7 Maret 2021.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dia mengakui, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya peredaran obat-obatan daftar G di lingkungannya. Setelah menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil menangkap pelaku MS (40) di sebuah warung. Saat digeledah, ditemukan obat terlarang daftar G yakni zenith pharmaceutical sebanyak 363 butir,” ujarnya.

Selain obat zenith, lanjut dia, juga diamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan, empat buah plastik bening, 37 plastik klip yang menjadi tempat menyimpan obat zenith, satu lembar tisu, satu buah tas, dan satu buah gawai.

“Saat ini, MS (40) yang hanya pernah mengenyam pendidikan di kelas 2 SMP, sudah kami amankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

(sid/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

2021 Masih Ada 4 Desa di Kotim Belum Tembus Jalur Darat

Next Post

Waspada Varian Baru Covid-19 Penularannya Lebih Cepat, Namanya B117

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Waspada Varian Baru Covid-19 Penularannya Lebih Cepat, Namanya B117

Terima Bantuan Pompa Air dari Kementan, Gubernur Kalteng Tinjau Lokasi Food Estate di Kapuas

Besok Ada 2.157 Sasaran Vaksinasi Tahap II di Kotim

Kelurahan Kuala Pembuang I Usulkan Persawahan Jadi Destinasi Agrowisata

Waspada DBD, Kebersihan Lingkungan Harus Terus Dijaga

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
lass="selectS2EdarHtA%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fdaerah%2Fkotawaringin-timur%2F2025%2F03%2F18%2Fkln 512 512"> dressicegicon-cross">var jfla = ["view_counter" value-8"> document.addin" data-element_type="widget class="post-temh d="M3I2daeg.com/tentang-kaltengyhan sf-js-h="seng Kami
  • Home">Kontak
  • N" d">Kontak
    Dmlns=">Kong.com/tents="g" hung Kami
  • Kdiv class Tpopul">Kontak
  • Palth d= Raya">Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    M-tiew Raya">Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kong.com/tents="g" hung Kami
  • DPRD Kdiv class Tpopul">Kontak
  • DPRD K7as Palth d= Raya">Kontak
    Kontak
    Kontak
    DPRD Guniew Mad">Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    Kontak
    DPRD M-tiew Raya">Kontak
    Kontak
    Kontak
    HPolis">Kontak
    Kontak
    Ekonomi">Kontak
    Kontak
    Kontak
    Olahraga">Kontak
    Kong.com/tents="g" hung Kami
  • Kontak
  • Opini">Kontak
    PROUDLY PO©TAL MEDIAdiv>
    placeholder="Usernacle jnewsectSame(jnewgsword_han = } Array.from( } jeg_article jnews{ lazydataRunObserv da= } { lazydataB6 element queryS/i>
    P: 'm.cpx cpx m.cpx cpx' } ); lazydataB6 element lazydataB6 elementa } lazydataB6 elementObserv d.observ ( lazydataB6 elementa ; }a ; }; { 'DOMCccess_Lataed', 'ttps://ww/lazydata/observ ', ]; return , lazydataRunObserv da ; }
    cons> <_v d=os:"n,"/div><_naaiclass:"rm jr9 381,"rtl":"0n,"gifs:"n,"" ew":{"in="aid_sword_han":"In="aid Rword_han!n,"empty_dden" nam:"" name="user_login" placeh!n,"empty_href=":"" name="user_loginhref=!n,"empty_ue="true":"" name="user_loginue="true!"},"rword_han":"1n,"h teailu s:"\/n,"h tea"_bliss:"tor-element-645a7can,"zoompost-url:"1n,"dmg4aokie_tinam:"0"}/div>