PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
PANGKALAN BUN – Dengan modus bisa mengobati guna-guna dan mencarikan jodoh, SY (46) warga Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) ini berhasil menggagahi korbannya warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat hingga 5 kali.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin.
Perempuan tersebut merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.
Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya. Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.
“Di setiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku Juga mengatakan kepada korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara,” ungkapnya, Kamis 4 Pebruari 2021.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(ga/matakalteng.co.id)
Discussion about this post