KUALA PEMBUANG – Anton Suprapto (38) warga Desa Batu Agung, RT. 003 RW01, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan diamankan oleh Polres Seruyan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres Seruyan, Jumat 4 Desember 2020.
Pada Rabu 2 Desember 2020 lalu sekira pukul 12.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba, anggota Polsek Seruyan Tengah serta Pospol Batu Agung dan di back up Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan.
Lalu pada pukul 13.00 WIB anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. “Anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan tersangka,” ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat 4,65 gram, uang hasil penjualan sebanyak Rp2.000.000 beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka dan setelah itu terlapor beserta barang bukti langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp20.000.000,” jelasnya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post