KUALA KURUN – Selama tiga pekan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, yakni di Kecamatan Tewah, Sepang, dan Kurun.
“Dari tiga kasus itu, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni KN, VY, dan AI,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa dalam press rilisnya, di Halaman Mapolres Gumas, 15 Oktober 2020.
Untuk tersangka KN, ditangkap di lokasi Sungai Karawan, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada Rabu (23/9) pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti tiga plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,81 gram. Kemudian VY ditangkap pada Selasa (29/9) pukul 12.00 WIB, di barak mama Doni Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Disitu, diamankan delapan paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram.
Selanjutnya di Kecamatan Kurun, berhasil ditangkap tersangka AI pada Senin (12/10) pukul 15.30 WIB di Karouke Anglin, tepatnya Jalan Lintas Kuala Kurun-Tewah kilometer 7, Kecamatan Kurun. Dari tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
“Sampai sekarang ini, kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang haram itu. Ketiga tersangka ini statusnya berperan sebagai pengedar,” tuturnya. Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru satu bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Alasan utama mereka nekad menjadi pengedar sabu, karena faktor ekonomi.
“Ketiga tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda untuk mendapatkan sabu. Bahkan satu tersangka diantaranya merupakan residivis, namun dengan kasus penggelapan,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post