NANGA BULIK – Karena perbuatan bejatnya, MS (46) warga Kecamatan Sematu Jaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bulik lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Kapolres Lamandau melalui Kapolsek Bulik, Ipda. Hadi Prayitno, mengatakan bahwa MS ditangkap pada tanggal 22 Mei 2020, setelah pihaknya mendapat laporan atas kasus tersebut dari korban. “Ya, kita berhasil mengamankan MS pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 di rumahnya,” ungkapnya, Rabu 27 Mei 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diterangkan bahwa bahwa kronologi kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020 sekitar jam 01.00 WIB.
“Saat itu, korban sedang tidur di kamar miliknya, tiba-tiba masuk ke dalam kamar kemudian berbaring di samping korban. Setelah itu, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan parang apabila tidak mengikuti permintaan pelaku untuk memegang kemaluan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan onani terhadap kemaluan pelaku dan pada saat bersamaan pelaku meraba-raba payudara korban sambil memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.
“Sebelum pelaku meninggalkan kamar korban, dirinya mengancam apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain atau melapor ke polisi akan membunuh korban,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan juga, diketahui bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Bahkan pelaku pertama kali melakukan aksi pencabulan sejak korban masih berusia 13 tahun. “Atas perbuatannya, MS diancam
Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kapolsek Bulik.
(tg/matakalteng.com)
Discussion about this post