NANGA BULIK – Seorang pria, HM (37 tahun) yang sehari-hari bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau dilaporkan kepihak berwajib karena melakukan tindakan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis NN (18) yang masih duduk dibangku SMA.
“Unit Reskrim Polsek Bulik mendapat laporan dari warga disekitar tempat kejadian dan kami langsung bertindak dengan di backup anggota Posyan Beruta melakukan penangkapan terhadap HM (37) warga Kecamayan Bulik pada Minggu 24 Mei 2020,” terang Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno, Rabu 27 Mei 2020.
Ditambahkan kapolsek, HM diduga melakukan tindak pidana percobaan perkosaan yang terjadi pada Sabtu 23 Mei 2020, sekira pukul 22.00 WIB di Afdeling Carly PT. NAL Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Berdasarkan apa yang disampaikan korban, pada saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamar. Korban didatangi oleh terlapor yang pada saat itu dalam pengaruh minuman keras. Kemudian korban didatangi oleh terlapor dan langsung membekap mulut dan mendorong korban sampai ke dinding untuk melakukan perkosaan. Namun korban melawan dan berteriak minta tolong kemudian terlapor mencakar leher dan menjambak rambut korban,” jelas kapolsek.
Disampaikan lagi, sata itu korban sempat melawan dengan cara menendang dada terlapor sampai terlepas jambakan tangan milik terlapor dari rambut milik korban. Setelah itu, korban berlari menuju jendela kamar sambil berteriak minta tolong. Setelah sampai di jendela kemudian korban buka jendela dan lompat keluar kemudian korban ditolong masyarakat disekitar tempat tinggal korban, atas kejadian tersebut korban (NN) melapor ke SPKT Polsek Bulik.
Selain menangkap terlapor, kata Ipda Hadi lagi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos, celana jeans pendek warna abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, serta 1 (satu) helai jaket lengan panjang warna hitam.
Diketahui, dalam kasus ini jajaran Polsek Bulik telah memintai keterangan tersangka HM (37) dan korban NN (18) serta seorang saksi OB (21). Hingga berita ini dibuat kasus ini masih dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Bulik Kabupaten Lamandau.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post