SAMPIT – Jajaran Polsek Cempaga menangkap seorang pria lanjut usia (Lansia) yang merupakan oknum pengedar sabu. Pria berinisial IN alias IO tersebut ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Desa Patai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pelaku merupakan pria berusia 50 tahun. Dia sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Siswanto mewakili Kapolres Kotk AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 15 Maret 2020.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli sabu yang dilakukan pria tamatan SD tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan, alhasil tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.
Tersangka menyembunyikan sabu didalam kotak rokok yang diletakkan didalam kantong celananya. Sementara itu, dari hasil penggeladahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah alat isap sabu dan uang Rp 50 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Sabu yang diamankan ada 1 paket dengan berat kotor sekitar 0,43 gram. Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna mengungkap jaringannya,” jelas Iptu Dwi Siswanto.
Kapolsek Cempaga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling bekerjasama dalam pemberantasan narkoba jenis apapun maupun memberantas kejahatan lainnya yang menjadi penyakit masyarakat.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Laporkan ke kami jika menemukan atau melihat ada oknum yang mencurigakan agar segera ditindaklanjuti. Kita jaga generasi penerus kita agar menjadi penerus bangsa yang lebih baik lagi,” imbau polisi berpangkat tiga balok emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post