SAMPIT – Orangtua gadis berusia 12 tahun lapor ke aparat kepolisian lantaran anaknya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 21 tahun. Pria tersebut sudah diamankan jajaran Polsek Antang Kalang yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku telah kami tangkap. Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martoni mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu 8 Maret 2002.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 5 kali di lokasi yang beda-beda. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) , 82 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam di penjara maksimal 15 tahun. Sekarang masih dalam proses lebih lanjut,” sebut AKP Ahmad Budi Martono. Menurut informasi terhimpun, tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih alias pacaran. Dengan bujuk rayu yang sangat handal, tersangka berhasil merenggut keperawanan gadis tersebut.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post