SAMPIT – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pencurian dengan melakukan pemecahan kaca mobil tersebut terjadi pada Kamis, 30 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono membenarkan asanya kejadian tersebut.
Kejadian ini di alami oleh Ardiansyah yang saat itu baru saja mencairkan cek senilai Rp 249 juta di Bank Mandiri yang berada di Jalan MT Haryono Sampit.
Uang tersebut milik koperasi Anugrah Baampah yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada para anggota plasma.
“Setelah mencairkan cek, korban beserta sopirnya menuju sebuah bengkel service aki yang berada di Jalan H Ahmad menggunakan Honda Mobilio KH 1657 FL. Uang ratusan juta tersebut disimpan korban di dalam mobil, di dalam kantong kresek,” kata Kasatreskrim Polres Kotim.
Korban keluar menuju bengkel disusul sopirnya tersebut untuk mengambil aki miliknya yang sudah di service selama 1 minggu. Lima menit berselang, terdengar teriakan seorang perempuan yang mengatakan ‘maling-maling’.
Mendengar hal tersebut korban dan sopirnya bergegas menuju mobil. Mereka terkejut melihat kaca mobil pintu depan bagian kanan sudah dalam keadaan pecah. Saat diperiksa, kantong plastik berisi uang ratusan juta tersebut telah sirna.
Diduga pelaku berjumlah dua orang. Korban dan sopirnya pun bergegas ke Polsek Ketapang untuk melaporkan kejadian ini. “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Doakan saja pelakunya dapat segera tertangkap,” sebut AKP Ahmad Budi Martono.
Sekedar informasi, dua tahun silam, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2018, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Warga Sampit berinisial S menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Beruntung uang senilai Rp 70 juta yang baru saja di ambilnya dari Bank tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Yang hilang hanyalah alat pengukur tanah.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post