SAMPIT – Polsek Ketapang berhasil tangkap tiga pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Tiga pria ini merupakan satu jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan. RS, SS dan MR ditangkap di siang di Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Barang haram ini disuplai dari Pontianak,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Jumat, 16 Agustus 2019.
Tersangka yang pertamakali ditangkap adalah RS. Saat itu dirinya sedang berada di Jalan Jeruk. Barang bukti yang berhasil didapat adalah sabu sebanyak 9 paket berbagai ukuran, yakni 7 paket berbobot 0,2 gram dan 2 paket ukuran 5 gram.
Saat diinterogasi, RS mengaku mendapatkan sabu dari SS. Tidak membuang waktu, aparat pun melakukan penyelidikan ke rumah SS yang tidak jauh dari rumah tersangka RS. Alhasil aparat berhasil menangkap SS. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket seberat 5 gram.
“RS ngaku mendaparkan SS. Dan SS mengaku mendapatkan sabu dari RM. Tersangka terakhir ditangkap di Jalan Kapten Mulyono, Gang Cemara. Ada 13 paket yang berhasil kami amankan. 9 paketnya ukuran 5 gram dan 4 paketnya ukuran 0,2 gram. Total keseluruhan sekitar 65 gram,” jelas Kapolres Kotim.
Kini ketiga tersangka harus mendekam disel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post