Honorer Pemkab Seruyan Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan

KUALA PEMBUANG – Satreskirim Polres Seruyan menetapkan ZA sebagai tersangka atas kasus pembakaran lahan di jalan Malang V lingkar Kota Soekarno Hatta Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Senin (12/8).

Tindakan tersangka membakar lahan di tempat kejadian tempat perkara atau TKP terjadi sekitar 15.30 WIB itu telah membuat lahan seluas 2×40 meter terbakar.

Baca juga berita lainnya