KUALA PEMBUANG – Satreskirim Polres Seruyan menetapkan ZA sebagai tersangka atas kasus pembakaran lahan di jalan Malang V lingkar Kota Soekarno Hatta Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Senin (12/8).
Tindakan tersangka membakar lahan di tempat kejadian tempat perkara atau TKP terjadi sekitar 15.30 WIB itu telah membuat lahan seluas 2×40 meter terbakar.
Kasat Reskrim AKP Wahyu S Budiarjo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting menyebutkan
penanganan tindak pidana pembakaran lahan atas temuan di lapangan.
Hal itu diketahui saat anggota Polres Seruyan sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut dan telah melihat asap kebakaran lahan kemudian anggota Polres Seruyan mendatangi dan melihat lahan yang terbakar tersebut.
“Ketika itu anggota melihat terlapor sedang mengawasi lahan yang sedang terbakar kemudiaan anggota langsung menayakan kepada terlapor siapa yang membakar lahan tersebut dan terlapor ketika itu mengakui bahwa dirinya sendiri yang membkar lahan,” jelas Wahyu, Selasa 13 Agustus 2019.
Ditegaskan Wahyu, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah korek api berwarna merah merek Magic sebagai alat tersangka membakar lahan. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Seruyan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Wahyu.
(en/matakalteng.com)
Discussion about this post