SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memutuskan untuk meliburkan sekolah selama 14 hari.
Keputusan meliburkan sekolah mulai Kamis 19 Maret hingga 1 April 2020 itu sebagai upaya untuk pencegahan virus corona di wilayah Bumi Gawi Barinjam.
“Hari ini surat edarannya kita buat, dan mulai besok jam belajar dialihkan,” kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Rabu 18 Maret 2020.
Menurut Windu, pengalihan jam belajar yang dimaksud adalah siswa tetap melakukan kegiatan belajar baik secara mandiri maupun online.
“Jam belajar dialihkan menjadi belajar secara online, nanti guru juga tetap memberikan tugas kepada siswa,” jelas Windu.
Windu menegaskan bahwa pengalihan jam belajar tersebut bukan berarti siswa libur dan tidak belajar, dia mengimbau agar orang tua tetap mengawasi anak-anaknya selama pengalihan jam belajar.
“Nanti akan dievaluasi lagi, karena ini mengalihkan jam pelajaran, maka siswa diarahkan untuk belajar online, walau tidak semuanya bisa,” tegas Windu.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post