KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan Iswanti berharap agar pelaksanaan maupun pengelolaan dana insentif melalui Dana Bagi Hasil Dana Rebosisasi (DBHDR) yang nantinya akan diterima oleh desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengalokasikan DBHDR untuk pemberian insentif bagi desa pada tahun 2023 ini sebesar Rp2 miliar.
“Saya berpesan agar pengelolaan dana insentif melalui DBHDR yang nantinya akan diterima oleh desa ditahun 2023 ini dapat dilaksanakan dengan baik serta mentaati berbagai peraturan yang telah ditetapkan,” katanya, Rabu 9 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, bahwa insentif kinerja desa melalui DBHDR ini merupakan dana stimulan bagi pemerintah desa selain sumber pendapatan lainnya yaitu dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
“Saya juga berpesan agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait maupun camat jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang nantinya perlu dikonsultasikan dan koordinasikan,” ujarnya.
Melalui hal ini, dirinya berharap pemerintah desa dapat berupaya meningkatkan kinerja lingkungan hidup, sehingga nanti bagi pemerintah desa yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui DBHDR.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini untuk meningkatkan peran serta pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mendukung agenda pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten.
“Selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah desa dalam rangka mendukung agenda pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten, serta meningkatkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengembangkan perekonomian berbasis lingkungan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post