KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan sosialisasi pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR) bagi daerah untuk pemberian insentif kepada desa (kades).
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan Iswanti di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa bersama USAID SEGAR, Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Seruyan tengah mengupayakan langkah strategis dan telah menyepakati rencana tindak lanjut untuk mengimplementasikan penggunaan sisa DBHDR.
Rancangan tindak lanjut yang disepakati adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) Seruyan, pelatihan bagi pemuda dan desa dalam rangka implementasi dan dukungan untuk monitoring dan evaluasi
“Perbub Seruyan Nomor 19 Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan sisa DBHDR kabupaten untuk pemberian insentif kades dalam rangka mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutan Pemkab,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 8 Agustus 2023.
Dan melalui Perbub tersebut, perangkat desa diharapkan mampu meningkatkan kinerja lingkungan hidup, sehingga bagi mereka yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui DBHDR.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya desa tentang kebijakan DBHDR dan STDR, serta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemerintah desa tentang kebijakan persyaratan dan pelaporan yang diperlukan untuk mengajukan insentif DBHDR itu sendiri.
“Maka dari itulah, saya berharap kepada seluruh camat untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada desa. Dan untuk kades, diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat memahami seluruh peraturan yang disosialisasikan untuk pemanfaatan DBHDR,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post