KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan Iswanti meminta kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar dapat melakukan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku-pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
“Kepada perangkat daerah terkait, diminta untuk dapat mengembangkan UMKM daerah, terutama yang menggunakan bahan lokal. Karena upaya-upaya pembelaan kepada UMKM menjadi tantangan kita bersama, disamping juga mendorong kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar dengan orientasi usaha yang berkelanjutan,” katanya, Kamis 30 Maret 2023.
Maka dari itulah, ia menilai bahwa merumuskan kebijakan daerah tentang pemberdayaan UMKM di wilayah setempat menjadi hal yang sangat penting. Hal ini mengingat UMKM memiliki peran yang sangat potensial untuk mendorong ekspor dan menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, UMKM merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan dalam pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan stabilitas nasional.
Menyadari arti penting UMKM dalam perekonomian nasional dan daerah, maka menurutnya UMKM harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan dan pemberdayaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa akhirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan wujud konkret keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional. “Dan melakukan perbaikan berbagai aspek regulasi yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi maupun kemudahan berusaha,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post