KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seruyan menjalin kerja sama.
Adapun kerja sama tersebut yakni terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (E-KTP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain. Saya menyambut baik acara ini, hal ini merupakan sinergitas di lingkungan Pemkab Seruyan melalui Disdukcapil dengan beberapa SOPD, diataranya adalah Dinsos,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 2 September 2022.
Di mana kerja sama yang dijalin oleh Disdukcapil dan Dinsos ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada pihak organisasi perangkat daerah agar bisa langsung mengecek atau menyandingkan data by name, by adres sesuai kebutuhan yang d inginkan.
Selain itu, untuk diketahui bahwa perjanjian kerjasama seperti ini di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) baru dilaksanakan oleh 3 kabupaten diantaranya adalah Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Barat masing-masing 1 SOPD serta Kabupaten Seruyan denga. 4 SOPD yakni Dinkes, DPMPTSP, Diskoperindag dan Dinsos.
“Yang mana kerja sama ini dilakukan untuk meberikan kemudahan bagi SOPD yang memerlukan data kependudukan serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Seruyan harus bisa merespon dan beradaptasi dengan perubahan serta kemajuan yang terjadi untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post