KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir memberikan waktu selambat-lambatnya tiga hari kepada Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang ada di Kabupaten Seruyan untuk bisa merealisasikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik pekebun swadaya masyarakat minimal Rp1.600 perkilogram.
Waktu tiga hari yang diberikan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pada saat kegiatan rapat kesepakatan pembelian TBS produksi pekebun swadaya masyarakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan kemarin. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan PBS-KS.
“Kita sudah panggil PBS-KS di Seruyan dan sudah sama-sama sepakat terkait dengan pembelian TBS produksi milik pekebun swadaya tersebut, yakni minimal Rp1.600 perkilogram. Dan pihak perusahaan harus melaksanakan apa yang tertuang dalam kesepakatan tersebut maksimal tiga hari sejak ditandatanganinya berita acara tersebut,” katanya, Rabu 13 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor 144/KB.310/W/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pembelian TBS Produksi Pekebun dengan harga minimal Rp1.600 perkilogram.
Maka dari itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bergerak cepat untuk mengawal dan memastikan seluruh PBS-KS yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring menerapkan apa yang tertuang dalam surat tersebut.
“Makanya kita kemarin ada rapat dengan PBS dan pihak-pihak terkait untuk membahas masalah itu. Semua sudah sepakat, dan kita berikan waktu paling lambat tiga hari kepada PBS untuk merealisasikannya. Jika tidak, maka tentu akan ada langkah kami selanjutnya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post