KUALA PEMBUANG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Seruyan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan mulai merumuskan pengawasan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Salah seorang anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Seruyan, Umar Zahid Bustomi menjelaskan, pembentukan Sentra Gakkumdu bertujuan untuk menangani tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, dengan adanya Sentra Gakkumdu ini pesta demokrasi tersebut akan berjalan lancar dan kondusif.
“Penyamaan persepsi menjadi penting bagi kami dalam Sentra Gakkumdu. Kami berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, tindakan pidana pilkada tidak terjadi,” katanya, Selasa 7 Juli 2020.
Bustomi membeberkan, dalam waktu dekat ini sentra Gakkumdu akan mengajak Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan untuk bekerjasama menjaga dan mengamankan pelaksanaan Pilgub 2020 di Kabupaten Seruyan, agar aman dari penyebaran covid-19.
“Peran mereka penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita. Kami akan segera berkoordinasi dengan mereka terkait mekanisme di lapangan nantinya,” ucapnya..
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post