PALANGKA RAYA – Sebanyak 132 narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya menerima Remisi Khusus Natal 2022. Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik, Purwantoko mengatakan, kali ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 126 napi untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 126 orang, yang terdiri dari 61 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 65 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO. 99 Tahun 2012).
“Tetapi seiring berjalannya waktu, terjadi penambahan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus natal 2022, dari 126 napi menjadi 132 orang,” katanya, Senin 26 Desember 2022. Dari 132 orang tersebut, terdiri dari Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 64 orang dan RK II 01 Orang (Pindah Register BIIIS), Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 52 Orang dan Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RK I sebanyak 16 orang.
“Ada penambahan enam narapidana yang mendapatkan remisi pindahan dari LPKA Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya,” ungkapnya. Lebih lanjut Mantan KPLP Lapas Sampit ini menjelaskan, pemberian Remisi Khusus merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena dengan remisi diharapkan warga binaan dapat terus konsisten menunjukkan perilaku yang baik dengan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.
“Pemberian Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post