PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memprioritaskan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang berasal dari kegiatan medis atau kesehatan masyarakat.
“Saat ini yang menjadi fokus kita adalah pengelolaan limbah B3 infeksius dari rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan,” kata Kepala DLH Palangka Raya, Achmad Zaini, Kamis 1 September 2022.
Meski begitu limbah B3 hasil industri tetap dalam pengawasan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Menurutnya, limbah dari industri jumlahnya tidak banyak, sehingga pencegahan pencemaran dari limbah medis lebih diutamakan.
Tujuan pengelolaan limbah B3 Medis ini untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cidera. Kemudian mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat.
“Utamanya mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat dengan harapan terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika memiliki sifat-sifat tertentu, diantaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala.
Kemudian limbah tersebut mengandung racun, bersifat korosif yang menyebabkan iritasi atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik dan lain sebagainya.
(vi/matakalteng.com)




















Discussion about this post