PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengajak masyarakat untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Penetapan besarnya angka NJOP ini dilakukan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah tepatnya pasal 89,” katanya, Sabtu 15 Mei 2021.
Aratuni mengungkapkan, pada tahun ini tepat tiga tahun angka NJOP di Palangka Raya ditetapkan. Berdasarkan aturan dan dasar hukum yang ada maka pada tahun 2021 ini kembali harus disesuaikan NJOP dari para wajib pajak.
NJOP ini adalah sebagai salah satu dasar pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam melakukan penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada para wajib pajak.
Penyesuaian NJOP ini menurut Aratuni dilakukan dan disesuaikan berdasarkan dengan perkembangan nilai pasar tanah yang cukup pesat di wilayah Kota Cantik.
Dengan pesatnya perkembangan tersebut, maka ada perubahan harga aset dan tanah serta serapan pajak khususnya di sektor PBB P2 maka NJOP nya sangat diperlukan untuk disesuaikan.
Terlebih saat ini sudah di keluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 2 tahun 2021 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Mari pahari wajib pajak ayo sesuaikan Nilai Objek Pajak sebagai pengenaan PBB P2, sesuai peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 2 tahun 2021 ke kantor layanan BPPRD Kota Palangka Raya,” imbaunya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post