PURUK CAHU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya hadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) sebanyak 4 orang untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan aplikasi e-BMD berbasis peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 47 tahun 2022, yang berlangsung di Aula B Kantor Bupati, Kamis 24 November 2022.
Adapun pesertanya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 39 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk 10 Kecamatan se Kabupaten Murung Raya. Dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 24-25 November 2022.
Menurut Kepala Badan (Kaban) BPKAD Patusiadi, S.Pi., S.AP., M.AP dalam sambutannya bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan merupakan bagian yang terintegrasi satu kesatuan bahkan tidak terpisahkan dengan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk setiap tahun nya.
“Karena itu kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-BMD ini dinilai sangat penting dan strategis dalam mendukung LPPD Pemerintah Daerah,” ucap Patusiadi. Untuk materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan tersebut adalah tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, intervensi barang dan pelaporan barang milik daerah.
“Maka dari itu sesuai dengan tujuan kegiatan saya harapkan kepada seluruh pengurus barang di masing-masing SKPD mampu memahami dan menerapkan aplikasi e-BMD mulai tahun 2023 yang akan datang,” ungkap Patusiadi.
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post