Tim Gabungan Menemukan Korban Tenggelam di Sungai Buluh Sudah Tidak Bernyawa

NANGA BULIK – Pencarian korban tenggelam di Sungai Buluh berakhir dengan ditemukannya Roy (nama disamarkan), yang hilang 1 hari lalu. Sayangnya, Roy ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 08.50 WIB pagi ini.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lamandau, Hendikel mengungkapkan bahwa operasi pencarian melibatkan berbagai pihak seperti TRC-PB BPBD Lamandau, TNI, Polri, dan masyarakat.

Baca juga berita lainnya

“Kami sangat menyesal karena tidak bisa menyelamatkan korban dalam keadaan hidup. Tim kami telah bekerja keras,” ujar Hendikal di rumah duka, Kamis 20 Juni 2024.

Roy, 29 tahun, diduga tenggelam saat buang air besar di sungai pada 19 Juni 2024. Keluarga korban yang berada di lokasi kejadian tampak sangat berduka atas kehilangan ini.

Setelah ditemukan, jenazah Roy dibawa ke rumah korban. Ketua Tim pencarian menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga, sekaligus meminta izin kepada pihak keluarga korban dan menyatakan bahwa pencarian korban tenggelam diakhiri dengan telah ditemukannya jenazah korban. Lalu memohon pamit, dan tim pencarian kembali ke posko induk di BPBD Kab. Lamandau.

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, karena keselamatan adalah yang utama. Dan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua.

Belasungkawa dan dukungan terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan warga sekitar. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

(fm/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

="huat-dasar-hukum-penataan-permukiman" aria-label="Read article: Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman">
daerah/iaaulitnw.matmengakalteng.congah/kyangg_d,/07 20 >="nanganan-kawasan-kumuh-perkuat-dasar-hukum-penataan-permukiman">Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum P15ataan Peiaauto"n" />
tps://www.matakalteng.com/daerRabmata5ringin-timur/2026/07/20/kotim-sepakati-raperda-penanganan-kawasan-kumuh-perkuat-dasar-kelompok-tani-bsl-gugat-pt-gemareksa-mekar-sari-di-pengadilan" > Senin, 24 Juni 2024