NANGA BULIK – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah secara resmi dilaunching secara virtual oleh Kapolda Kalteng dan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah yang ada di Kalimantan Tengah, Rabu 24 Maret 2021.
Di Lamandau, acara tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Nanga Bulik, dihadiri Bupati, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kapolres, Sekda Lamandau, Danramil Bulik, Camat serta lurah/ kepala desa dan sejumlah ketua RT setempat.
“Perlu kita laporkan, bahwa saat ini pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Lamandau secara normatif tidak ada lonjakan yang luar biasa, dan secara umum teman-teman satgas yang didalamnya juga unsur TNI-Polri terus melaksanakan kegiatan penegakan yustisi sesuai Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2020,” ungkap Bupati Lamandau, Hendra Lesmana.
Menindaklanjuti launching PPKM skala mikro, Pemkab Lamandau mendukung penuh upaya pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 dengan PPKM, sehingga penyebaran corona dapat terdeteksi dari tingkat paling bawah.
“Terkait lauching PPKM ini, kita telah mendirikan 27 pos penanganan covid-19 yang tersebar dari tingkat RT hingga kelurahan/desa,” sebutnya.
Hendra Lesmana menambahkan, secara spesifik tujuan pendirian posko hingga ke tingkat RT tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberlakuan PPKM dalam rangka pengendalian covid-19. Namun, lebih dari itu Pemkab Lamandau tetap berupaya tetap memperhatikan dampak ekonomi akibat pandemi yang berkepanjangan.
“Langkah-langkah penanganan senantiasa dilakukan oleh satgas, namun dalam pelaksanaannya, sesuai instruksi Bapak Presiden RI bahwa kita tidak boleh mengesampingkan dampak ekonomi yang terjadi di masyarakat,” ujar Hendra Lesmana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau.
Menurutnya, dampak kesehatan akibat pandemi Covid-19 harus sejalan dengan penanganan dampak ekonomi yang ditimbulkan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berjalan dan tidak semakin terpuruk.
“Contohnya ada indikasi salah satu warga terpapar Covid- 19, setelah anggota keluarga yang positif di relokasi ke pusat isolasi, maka anggota keluarga dalam satu rumah itulah yang menjadi suspek dan dalam pengawasan satgas sambil menunggu hasil trakingnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Hendra membeberkan bahwa penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamandau juga menyasar ke dunia usaha termasuk pertokoan dan cafe. “Penanganan pandemi ini harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk dunia usaha. Oleh karena itu tim satgas terus memberikan sosialisasi kemudian penegakan kepada masyarakat dan dunia usaha yang ada di Lamandau,” tegasnya.
Ia berharap, dengan pemberlakuan PPKM dan penegakan Perbup nomor 73 tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19 serta peran serta dari kelompok-kelompok usaha, maka pandemi corona segera berakhir sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupan normal seperti biasa.
Usai mengikuti acara launching PPKM virtual, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo didampingi Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan pejabat lainnya memantau sejumlah posko penanganan Covid-19 yang ada di Kelurahan Nanga Bulik dan desa-desa yang ada di Kecamatan Bulik.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post