• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Umat Muslim Lamandau Tak Jadi Diperbolehkan Gelar Shalat Ied di Tempat Terbuka

Umat Muslim Lamandau Tak Jadi Diperbolehkan Gelar Shalat Ied di Tempat Terbuka

Jumat, 22 Mei 2020
in Lamandau
A A
FOTO : BINTANG/MATAKAKTENG - Bupati Lamandau didampingi Wakil Bupati, Unsur Forkopimda dan tokoh-tokoh agama menggelar press realese terkait pelaksanaan ibadah Shalat Ied di rumah masing-masing, Jumat 22 Mei 2020.

FOTO : BINTANG/MATAKAKTENG - Bupati Lamandau didampingi Wakil Bupati, Unsur Forkopimda dan tokoh-tokoh agama menggelar press realese terkait pelaksanaan ibadah Shalat Ied di rumah masing-masing, Jumat 22 Mei 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020 terus menjadi perbincangan khalayak.

Bila sebelumnya Pemkab Lamandau bersama para tokoh agama dan alim ulama setempat menyepakati untuk menyelenggarakan shalat idul fitri di tempat terbuka dengan protokol pencegahan Covid-19, namun kebijakan kelonggaran pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut diperbarui dengan adanya keputusan bersama pemerintah provinsi bersama 13 Kabupaten 1 Kota yang ada di Kalimantan Tengah.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah provinsi Kalteng bersama dengan pemerintah Kabupaten/kota se-Kalteng, maka atas keputusan bersama Sholat Ied yang insya’allah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, diselenggarakan secara mandiri atau di rumah masing-masing,” ungkap Bupati Hendra Lesmana, saat menggelar jumpa pers usai rakor, Jumat 22 Mei 2020.

Keputusan itu diambil setelah Pemkab Lamandau bersama dengan Kabupaten/kota se-Kalteng mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sholat Idul Fitri bersama pemerintah provinsi Kalteng melalui video conference di aula Setda setempat.

“Jika sebelumnya Pemkab Lamandau bersama MUI, FKUB, NU, Muhammadiyah dan tokoh-tokoh agama menyepakati bahwa sholat Ied boleh dilaksanakan di lapangan atau halaman masjid, maka rakor tersebut telah menjadi keputusan bersama antara pemerintah provinsi Kalteng bersama pemerintah Kabupaten/kota se-Kalteng, dimana Sholat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing,” jelasnya.

Adapun untuk malam takbiran, lanjut Hendra, dipersilakan kepada kaum masjid satu atau dua orang untuk tetap mengumandangkan takbir menggunakan pengeras suara. “Untuk takbiran di masjid, silakan satu atau dua orang ataupun menggunakan kaset untuk digaungkan gema takbir,” ujarnya.

Keputusan agar pelaksanaan sholat Ied di rumah masing-masing, mempertimbangkan aspek kamaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya.

“Mengingat semakin meningkatnya sebaran virus Covid-19. Bahkan, tetangga kita provinsi Kalimantan Selatan, betul-betul menjadi daerah yang dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap provinsi Kalteng,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendra juga kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar meniadakan takbir keliling. “Sekali lagi, ketentuan ini harap dimaklumi dan dipatuhi seluruh masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Lamandau,” tukasnya.

(btg/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Putuskan Warga Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Next Post

Kotim Raih 6 Kali WTP, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Kotim Raih 6 Kali WTP, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

Harus Ada Solusi Bagi Warga Pelosok Ikuti Program Kartu Prakerja

180.747 KK di DAS Barito Terima Bantuan Langsung Tunai

Anggota Polri Ternyata Tidak Pernah Buka Puasa Bareng Keluarga Selama Pandemi

Kalteng Terjadi Lonjakan Pasien Positif Covid-19 Sebanyak 34 Kasus

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK