NANGA BULIK – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020 terus menjadi perbincangan khalayak.
Bila sebelumnya Pemkab Lamandau bersama para tokoh agama dan alim ulama setempat menyepakati untuk menyelenggarakan shalat idul fitri di tempat terbuka dengan protokol pencegahan Covid-19, namun kebijakan kelonggaran pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut diperbarui dengan adanya keputusan bersama pemerintah provinsi bersama 13 Kabupaten 1 Kota yang ada di Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah provinsi Kalteng bersama dengan pemerintah Kabupaten/kota se-Kalteng, maka atas keputusan bersama Sholat Ied yang insya’allah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, diselenggarakan secara mandiri atau di rumah masing-masing,” ungkap Bupati Hendra Lesmana, saat menggelar jumpa pers usai rakor, Jumat 22 Mei 2020.
Keputusan itu diambil setelah Pemkab Lamandau bersama dengan Kabupaten/kota se-Kalteng mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sholat Idul Fitri bersama pemerintah provinsi Kalteng melalui video conference di aula Setda setempat.
“Jika sebelumnya Pemkab Lamandau bersama MUI, FKUB, NU, Muhammadiyah dan tokoh-tokoh agama menyepakati bahwa sholat Ied boleh dilaksanakan di lapangan atau halaman masjid, maka rakor tersebut telah menjadi keputusan bersama antara pemerintah provinsi Kalteng bersama pemerintah Kabupaten/kota se-Kalteng, dimana Sholat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Adapun untuk malam takbiran, lanjut Hendra, dipersilakan kepada kaum masjid satu atau dua orang untuk tetap mengumandangkan takbir menggunakan pengeras suara. “Untuk takbiran di masjid, silakan satu atau dua orang ataupun menggunakan kaset untuk digaungkan gema takbir,” ujarnya.
Keputusan agar pelaksanaan sholat Ied di rumah masing-masing, mempertimbangkan aspek kamaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya.
“Mengingat semakin meningkatnya sebaran virus Covid-19. Bahkan, tetangga kita provinsi Kalimantan Selatan, betul-betul menjadi daerah yang dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap provinsi Kalteng,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendra juga kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar meniadakan takbir keliling. “Sekali lagi, ketentuan ini harap dimaklumi dan dipatuhi seluruh masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Lamandau,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post