SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Tumur (Pemkab Kotim) melaksanakan rapat pembahasan terkait pelaksaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Jumat 22 Mei 2020.
Pada kesempatan itu, keputusan bersama FKPD dalam hal ini, bupati, sekda, TNI, Polri berserta para ahli Agama NU, Muhhamadiyah, PHBI, dan organisasi lainya, memberikan intruksi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H atau tahun 2020 secara berjemaah di rumah masing-masing.
“Intruksi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19. Memang banyak masyarakat yang menanyakan Salat Idul Fitri dilapangan atau di masjid. Dari beberapa poin, yakni pada poin ke tiga yaitu hasil keputusan rapat pada hari ini, kami sepakat tidak melaksanakan salat di masjid atau di lapangan dan menyarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing,” tegas Supian.
Selanjutnya, pada hari ini, Pemkab Kotim akan mengeluarkan surat instruksi penetapan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah dan langsung diedarkan kemasyarakat, khususnya desa-desa dan kecamatan. “Intinya tidak ada yang bisa menjamin satu orang pun, dalam zona hijau itu aman,” pungkasnya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post