NANGA BULIK – Setelah melewati tiga kali tahap rasionalisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menganggarkan dana untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp83,233 miliar.
“Total anggaran (percepatan penanganan) Covid-19 Kabupaten Lamandau setelah melakukan tiga kali rasionalisasi APBD jumlahnya mencapai Rp 83,233 milyar rupiah,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Muhamad Irwansyah, Rabu 13 Mei 2020.
Didapatnya angka Rp83,233 miliar, lanjut Irwansyah yang disiapkan untuk dana percepatan penanganan Covid- 19 Pemkab Lamandau bersumber dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Total dana Rp83 Miliar lebih itu merupakan hasil dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Diketahui, tahap pada rasionalisasi APBD tahap pertama, pemkab Lamandau sebetulnya telah menyisihkan anggaran sebesar Rp14,919 milyar, namun pemerintah pusat menilai jumlah itu belum memadai untuk menanggulangi dampak dari wabah Covid-19 yang terjadi.
Begitupun hasil rasionalisasi tahap kedua yang mencapai Rp44.8 milyar ternyata masih dinilai tidak sesuai regulasi hingga berujung keluarnya sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten Lamandau yang jumlahnya setara dengan Rp12,386 milyar.
Selanjutnya, Pemkab Lamandau terpaksa melakukan rasionalisasi APBD tahap ketiga karena hasil rasionalisasi yang dilakukan di tahap kedua dinilai belum cukup atau tidak sesuai ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Termasuk tidak sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post