SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sumpah dan janji sebanyak 212 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya merupakan Calon PNS (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024 di Gedung Serba Guna Sampit.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyebut pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib setelah para CPNS menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun.
“Tahapan masa percobaan maksimal satu tahun dan ini tepat waktu, jadi pas satu tahun mereka menjalani masa CPNS. Setelah memenuhi persyaratan yaitu lulus pelatihan dasar serta memenuhi syarat kesehatan, maka diangkat menjadi PNS. Sesuai Undang-Undang ASN, setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah PNS sebagai ikrar kesetiaan kepada bangsa dan negara serta kesediaan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS. Hari ini yang menerima SK sebanyak 212 orang,” ujar Kamaruddin, Rabu 1 April 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim hingga saat ini masih cukup besar. Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK), jumlah ideal pegawai di daerah tersebut mencapai sekitar 13 ribu orang.
“Sebagaimana hasil analisis ABK yang sebelumnya kami sampaikan, kebutuhan pegawai di Kabupaten Kotim sekitar 13.000 orang. Sementara yang tersedia saat ini sekitar 9.000 lebih sehingga masih ada kekurangan. Apalagi setiap tahun juga ada pegawai yang memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah membuka kesempatan bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengusulkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
“Tahun ini oleh kebijakan pusat Menpan memang dibuka kesempatan untuk instansi termasuk daerah untuk mengusulkan formasi ASN 2026 dan saat ini masih berproses. Namun tidak serta-merta semua kebutuhan bisa langsung kita usulkan karena harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, dalam aturan yang berlaku disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pemerintah daerah harus selektif dalam menentukan kebutuhan formasi.
“Dalam surat Menpan juga disampaikan bahwa daerah dipersilakan mengajukan usulan formasi, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Karena itu kita akan melihat mana kebutuhan prioritas yang harus lebih dulu dipenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Kotim tetap berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pada sektor pelayanan dasar yang dianggap sangat mendesak bagi masyarakat.
“Walaupun ada ketentuan tadi, kita tidak bisa juga mengabaikan kebutuhan tenaga prioritas seperti tenaga kesehatan dan tenaga guru karena itu merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
(dia/matakalteng)










