SAMPIT – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh daerah termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur yang akhirnya mendapatkan kejelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025.
Mengingat sebelumnya sempat dikhawatirkan para pegawai tidak menerima THR pada tahun 2025 ini akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Namun belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
“Dari yang disampaikan oleh pak presiden tekait THR sudah sampai ke daerah, dan kita sudah menindaklanjutinya dengan membuat ketentuan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran THR,”kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Kamis 13 Maret 2025.
Yang mana menurutnya tidak ada masalah dalam hal pengalokasian tersebut karena persentase penerimaan THR tetap sama dari tahun-tahun sebelumnya, terutama karena anggaran itu juga langsung dari pemerintah pusat.
“THR yang akan diterima sesuai dengan satu bulan gaji penerima sehingga hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS. Pencairan THR sendiri ditargetkan satu minggu sebelum lebaran sudah bisa diterima,”tegasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post