SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta membuat peraturan daerah (Perda) terkait kepemilikan lahan kosong. Hal ini untuk meminimalisir kasus Karhutla yang hampir terjadi setiap tahun di daerah itu.
“Pemerintah sebaiknya membuat peraturan bagi pemilik lahan. Karena kebakaran selama ini saya rasa tidak mungkin terbakar tapi sengaja dibakar, ” kata Kepala Regu III Manggala Agni Daops Kalimantan III/Pangkalan Bun Pondok Kerja Sampit Junaedi, Senin 2 Oktober 2023
Berdasarkan pengalamannya di lapangan, kebakaran lahan yang telah dipadamkan oleh mereka beberapa waktu lalu dan dilakukan pengawasan kini ada yang mengelola, sehingga dugaan sengaja dibakar itu semakin kuat.
“Jadi kalau bisa kami usul diterbitkan aturan peraturan daerah untuk memberikan aturan bahwa lokasi yang terbakar tidak diperbolehkan dikelola selama 3- 5 tahun ke depan karena apa, kalau kita memberi efek jera,” ujarnya.
Dirinya menilai dengan adanya Perda, lahan tersebut akan kembali ditumbuhi rumput, dengan begitu ke depannya pemilik akan mengelola lahannya dengan cara yang benar. “Memang ada untuk pembakar lahan ini ada sanksi jelas, tapi harus ada sanksi dan bukti sehingga kita sulit cari untuk menangkap pelakunya, ” ucapnya.
Usulan pembuatan Perda tersebut juga mendapat dukungan dari Kabag Ops Polres Kotim, Kompol Samsul Bahri. Diungkapkan, karhutla menjadi masalah serius, apalagi saat ini dampak karhutla di Kotim sudah dirasakan baik dari kesehatan maupun dunia pendidikan, sehingga harus ditangani secara serius.
“Sejauh ini kami cukup kesulitan untuk menangkap pelaku pembakaran. Karena kami harus memiliki bukti dan saksi baru bisa diproses,” ujarnya.
Dengan Perda tersebut ia menilai efektif untuk memberikan efek jera. Ke depannya diharapkan Perda tersebut segera dibuat agar Kotim tidak lagi bergelut dengan karhutla. “Kami setuju dengan pembuatan Perda untuk lahan, itu cara kita menjaga agar tidak ada lagi karhutla dengan mengelola lahan dengan benar,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post