SAMPIT – Legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah. Pajak daerah dan retribusi menjadi andalan sumber PAD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman, Kamis 23 Februari 2023.
Lanjutnya saat membuka kegiatan Uji Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang digelar oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda), penyusunan Ranperda diperlukan keseriusan dari semua pihak karena menyangkut aturan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah.
Lanjutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan daerah. UU tersebut mewajibkan daerah segera menyusun Perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kepada pihak legislatif Kotim, pada saatnya nanti kami mengharapkan untuk dapat mempercepat proses pembahasan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah itu,” ucapnya.
Disebutnya, berdasarkan Undang-Undang HKPD satu Perda paling lambat 5 Januari 2024. Jika tidak kita segerakan akan merugikan daerah ini secara fisikal kalau semakin lama menunda peraturan daerah ini.
“Karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post