SAMPIT – Masyarakat di dua desa yang berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah setempat. Sampai saat ini mereka tidak memiliki khas desa.
“Dua desa itu, Biru Maju dan Sumber Makmur yang sampai dengan sekarang belum ada pendapatan asli daerah (PAD),” kata Camat Telawang Siagano, Rabu 21 September 2022.
Dari enam desa, dua diantaranya berharap segera mendapatkan plasma, seperti empat desa lainnya. Disebut Siagano, empat desa tersebut memiliki PAD Rp 700 juta per tahun dari hasil plasma seluas 10 hektar.
“PAD itu dapat membantu pembangunan di desa tersebut. Sementara yang belum ada ini harus berjuang dulu untuk mendapatkan plasma itu,” imbuhnya.
Di tempat berbeda, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan telah meminta pihak desa berkoordinasi dengan kecamatan setempat membuat surat dan diberikan kepada Pemkab Kotim.
“Kemarin sudah saya minta suratnya terkait ketentuan plasma. Nanti dirapatkan oleh pemerintah daerah melalui Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait,” terangnya.
Ditambahkan pula olehnya, saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah terkait pungutan hasil tandan buas segar (TBS) sawit sebesar Rp 25 per kilogram.
“Minggu lalu saya diundang ke Istana Negara dan terkait pungutan itu sudah saya sampaikan. Karena saya juga salah satu tim dari 5 Bupati yang ikut merancang aturan tersebut,” ucapnya.
Kalau itu terwujud, lanjurnya, Kotim yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia akan membantu dalam memajukan pembangunan. Dirinya menilai, pungutan itu tidak merugikan perusahaan, karena itu resmi.
“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan itu, APBD Kotim naik secara signifikan. Sehingga pembangunan akan maju pesat, tidak ada lagi sekolah yang hancur,” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post