SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit telah melakukan pemanggilan dan memberikan teguran lisan kepada perusahaan yang bertanggungjawab atas tumpahnya crude palm oil (CPO) di perairan pelabuhan Bagendang, tepatnya di Sungai Mentaya.
Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan kejelasan sanksi yang diberikan kepada perusahaan, pasalnya dinilai ada kelalaian perusahaan yang merugikan masyarakat.
“Kalau terkait lingkungan mungkin lebih tepatnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tupoksinya, kalau kami terkait pelayarannya,” kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Thomas Chandra, Selasa 31 Agustus 2021.
Dirinya mengaku, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan.
“Pemanggilan dan pembinaan sudah kami lakukan kepada pihak yang bersangkutan, sementara ini kami hanya memberikan teguran lisan,” tegasnya.
Diketahui, tumpahan CPO atau minyak kelapa sawit di Sungai Mentaya, sekitar Pelabuhan Bagendang, Kotim berasal dari sebuah tongkang yang retak. Sumber pencemaran tepatnya dari lambung kiri tongkang.
Sementara itu, ketua Fraksi PKB Kotim, M Abadi mengatakan, apa yang sudah terjadi merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pasal 99 menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post