SAMPIT – Sistem zonasi yang mulai aktif diberlakukan pada 2019 untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga sekarang masih jadi perbincangan hangat. Sistem zonasi 2019 memiliki sejumlah perbedaan dengan sistem zonasi 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi menjelaskan, perbedaan tersebut mencakup jumlah kuota dari jalur zonasi. Pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi sebesar 80 persen dari 100 persen. Tahun 2021, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen.
Berkurangnya kuota untuk jalur zonasi dipengaruhi pemerataan wilayah yang belum bisa mengikuti PPDB online. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Dampak dari pengurangan kuota untuk sistem zonasi berimbas pada jalur lainnya.
“Pada tahun 2021, kuota jalur prestasi meningkat dari 15 persen menjadi 30 persen. Orangtua pun dapat mendorong anak untuk mendapatkan nilai terbaik agar diterima di sekolah impian,” jelasnya.
Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal. Sistem ini diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP, serta SMA/SMK.
“Aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan non-favorit tidak memiliki perbedaan. Siswa memiliki hak yang sama untuk masuk ke sekolah negeri. Dengan adanya sistem zonasi, eksklusivitas sekolah dapat dikurangi, bahkan dihapuskan,” terangnya.
Untuk informasi, sistem zonasi mampu memberi implikasi terhadap kesiapan seluruh sekolah dengan mutu yang setara sekolah unggul atau sekolah favorit.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post