SAMPIT – Pencairan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang semestinya pada Senin 10 Agustus 2020 tertunda. Padahal pemerintah pusat sudah menetapkan hari Senin harus dibayarkan. “Gaji 13 belum cair,” kata Kasi Belanja Tidak Langsung pada BPKAD Kotim, H Jumaeh, Senin 10 Agustus 2020.
Jumaeh menyebut, alasan belum cairnya gaji 13 tersebut lantaran saat ini masih dalam proses cetak daftar bagi penerima gaji 13. Ia pun memastikan bahwa dalam Minggu ini gaji 13 akan masuk dalam rekening bank. “Insya Allah Minggu ini sudah masuk bank,” tambahnya.
Jumlah penerima gaji 13 di Kotim sebanyak 5.548 orang. Jumlah tersebut mulai dari golongan I, II, III dan IV, termasuk untuk eselon II, III dan IV. Untuk besarannya ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
“Untuk ASN Kotim penerima gaji 13 berjumlah 5.548 terdiri dari golongan I, II, III dan IV termasuk untuk eselon II, III dan IV berdasarkan perhitungan gaji pada Juli 2020,” terang Jumaeh.
Dasar pemberian gaji 13 atau tunjangan ini sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 44 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa gaji 13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri.
Diluar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan sudah khusus di lingkungan Kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.
Selain itu diberikan kepada pegawai non PNS pada LNS, LPP atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penerima pensiun atau tunjangan dan calon PNS.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post