SAMPIT – Heriyanto bersedia menerima sanksi dan dicopot dari jabatan sebagai Ketua Pengurus Persaudaraan Setia Hati Teratai ( PSHT) Ranting Mentawa Baru Ketapang pasca terjadinya pengeroyokan seorang pemuda berusia 19 tahun oleh oknum anggotanya.
Copotnya jabatan tersebut lantaran permintaan dari Fordayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menilai jika Heriyanto belum pantas menjadi seorang pemimpin. Bukan tanpa alasan, pasukan Montanoi mendapatkan fakta jika penganiayaan tersebut terjadi sebanyak dua kali.
Pada kejadian pertama, anggota PSHT mengeroyok korban. Mengetahui hal tersebut, Heriyanto meminta anggotanya untuk membawa korban ke kediamannya. Di sana korban diberikan masukan dan diminta untuk menandatangani sebuah surat agar mengikuti segala bentuk pelatihan PSHT.
“Ironis sekali, seharusnya bapak membuat atau menyodorkan surat perjanjian damai antara korban dengan para pelaku bukan perjanjian agar korban mengikuti segala aturan PSHT. Dan anda tidak melaporkan tindak pidana kekerasan ini ke kepolisian setempat. Tentunya hal ini masih dalam ranah organisasi silat anda. Bapak harus mundur, belum cocok jadi pemimpin. Silakan belajar lagi,” kata Ketua Harian Fordayak Kotim, Sarenus Selpius, Jumat, 14 Februari 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus PSHT Kotim, Susanto siap memecat Heriyanto dari kepengurusannya. Hal ini di sahut langsung oleh Heriyanto yang saat itu ikut dalam forum di Rumah Betang Taman Miniatur Sampit.
“Kami sudah sepakat untuk melakukan itu,” kata Susanto. “Saya siap menerima sanksi yang diberikan,” sahut Heriyanto.
Dalam kesempatan ini, para pengurus PSHT yang mengikuti pertemuan tersebut meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat di seluruh daerah karena kejadian ini sudah membuat keributan yang mengganggu kondusifitas kamtibmas.
Dalam kesempatan ini, Humas Fordayak Kotim, Sudarmo R Nehang meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil langkah sedikit pun. Sebab hal ini sudah diselesaikan sesuai jalurnya.
“Jangan mengambil langkah yang berimbas pada kondusifitas kamtibmas kita. Mari kita jalankan falsafah huma betang. Ini adalah peringatan terakhir untuk mereka. Apabila terjadi lagi, maka barulah kita bubarkan. Sekarang, kita serahkan kasus ini kepada aparat kepolisian selaku penegak hukum positif,” imbuh Sudarmo.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post