SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 03 Tahun 2004, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, terhadap para pedagang kaki lima yang ada di Sampit.
“Peraturan ini menjelaskan lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dijadikan tempat berjualan. Makanya kami sosialisasikan agar para pedagang kaki lima memahami aturan ini,” kata Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq, Kamis, 14 November 2019.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di aula lantai 2 kantor Setda Kotim. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor mengatakan kegiatan ini merupakan upaya agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang kaki lima dengan Satpol PP.
“Jadi, nanti mereka (pedagang kaki lima) sudah tahu dimana tempat yang dilarang berjualan dan diperbolehkan. Sehingga tidak menyalahi aturan dan tidak diamankan oleh petugas (Satpol PP). Semoga peraturan ini dapat dipahami dan di pedomi,” tutur Halikinnor saat melakukan sosialisasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post