SAMPIT – Pengelolaan informasi publik sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah, sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas. Karena saat ini sudah masanya keterbukaan informasi publik dapat diketahui oleh halayak umum.
Kepala Bidang Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum, mengatakan
Pemerintah harus menerapkan semangat keterbukaan informasi publik.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena keterbukaan informasi publik adalah salah satu indikator pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut.
“Keterbukaan informasi ini agar masyarakat tahu apa saja program yang dijalankan dan akan dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” kata Handayani saat pembukaan workshop optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui kelembagaan PPID bagi seluruh PPID pembantu Kotim, Kamis 24 Oktober 2019.
Dirinya menjelaskan, jika ada informasi yang ditutup-tutupi kepada masyarakat, maka bisa dilaporkan kepada komisi informasi. Sehingga nantinya akan ada penindakan sesuai dengan UU 14 Tahun 2008, yang hukumannya berupa 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Sehingga, sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini sangat penting. Sehingga perangkat daerah mengerti tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post